ETIKA
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, etika adalah :
– Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
– Kumpulan asas/ nilai yang berkenaan dengan akhlak
– Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat.
Dari asal usul kata, etika berasal dari bahasa yunani “ethos” yang berarti adat istiadat/ kebiasaan yang baik.
Perkembangan Etika à studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umunya.
MORAL
– Sony Keraf (1991) : moralitas adalah sistem tentang bagaimana kita harus hidup dengan baik sebagai manusia.
– Frans Magnis Suseno (1987): etika adalah sebuah ilmu dan bukan sebuah ajaran.
– Moralitas menekankan :”inilah cara anda melakukan sesuatu”
– Etika lebih kepada, “mengapa untuk melakukan sesuatu itu harus menggunakan cara tersebut?
–
ETIKA dan MORAL
Secara etimologi, etika dapat disamakan dengan moral. Moral berasal dari bahasa latin “mos” yang berarti adat kebiasaan. Moral lebih kepada rasa dan karsa manusia dalam melakukan segala hal di kehidupannya. Jadi Moral lebih kepada dorongan untuk mentaati etika.
ETIKA dan TEKNOLOGI
– Teknologi adalah segala sesuatu yang diciptakan manusia untuk memudahkan pekerjaannya
– Kehadiran teknologi membuat manusia “kehilangan” beberapa sense of human yang alami
– (otomatisasi mesin à reflex/ kewaspadaan melambat)
– Cara orang berkomunikasi, by email or by surat, membawa perubahan signifikan, dalam sapaan/ tutur kata
– Orang berzakat dengan SMS, impikasi pada silaturahmi yang “tertunda”
– Emosi (“touch”) yang semakin tumpul karena jarak dan waktu semakin bias dalam Teknologi Informasi.
Faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika :
– kebutuhan individu, misalnya :Korupsi à alasan ekonomi
– tidak ada pedoman Area “abu-abu”, sehingga tak ada panduan
– perilaku dan kebiasaan individu (kebiasaan yang terakumulasi tak dikoreksi)
– lingkungan tidak etis (pengaruh komunitas)
– perilaku orang yang ditiru (efek primodialisme yang kebablasan)
Sanksi Pelanggaran Etika
– sanksi social
skala relative kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat “dimaafkan”.
– sanksi hukum
skala besar, merugikan hak pihak lain. Hukum pidana menempati prioritas utama dan hiikuti hokum perdata.
Sumber tulisan ini :
Arief Wibowo, M.Kom, Fakultas Teknologi Informasi Universitas Budi Luhur 2008
Tinggalkan Balasan